THE ARGUMENt INTERNET HARUS BEBAS DARI HUKUM MAUPUN PERATURAN

Internet adalah medium lain untuk bersosialisasi dan menjadi wahana mencari informasi. Pertumbuhan pengguna Internet yang telah mencapai 55 juta di Indonesia juga sudah pasti akan semakin bertambah dalam beberapa tahun kedepan. Jumlah penduduk yang semakin melek teknologi dan internet ini merupakan hal positif yang bisa berpengaruh pada kemajuan bangsa.Salah satu faktor bertambahnya pengguna internet adalah boomingnya tren media sosial dari pertengahan tahun 2000an seperti Facebook dan Twitter. Saat ini Indonesia ada di posisi ketiga pengguna Twitter teraktif setelah Brazil dan Amerika Serikat.

Media sosial sering kali menjadi tempat untuk mengeluarkan ekspresi dan pendapat. Bahkan saking dinamisnya, sedikit banyak media sosial juga mempengaruhi perkembangan media di Tanah Air, khususnya media online.

Grup 4 kls hpi

Salah Internet Semata?
Era teknologi dan informasi tidak hanya menciptakan lompatan pengetahuan, tapi juga memberi jalan dan bahkan memerkuat kekurangan umat manusia. Internet justru jadi sarana menyerang pengetahuan yang sudah mapan. Internet jadi sumber sekaligus sarana tersebarnya informasi bohong.”90 persen dari semua hal (di dunia maya), adalah sampah.”
Orang bebas mengunggah apapun di internet, sehingga ruang publik dibanjiri informasi tak penting dan pemikiran setengah matang.

Internet tidak lepas dari yurisdiksi negara

Barda berpendapat bahwa yurisdiksi personal terhadap pengguna internet dapat diterapkan dalam kasus-kasus kejahatan mayantara. Ia mengutip pendapat Masaki Hamano yang bicara tentang  Comparative Study in the Approach to Jurisdiction in Cyberspace.

Dalam bukunya, Masaki menjelaskan, ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam cyberspace. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan. Kedua, yurisdiksi  judisial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya. Ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Barda sependapat dengan Masaki bahwa sistem hukum dan yurisdiksi nasional/tertorial memang mempunyai keterbatasan. Cyberspace sama sekali tidak terbebas dari peraturan negara, meskipun negara memiliki keterbatasan dalam mengatasi problem.

Dalam bukunya, Masaki menjelaskan, ada tiga yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam cyberspace. Pertama, yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan. Kedua, yurisdiksi  judisial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan kewenangan hukumnya. Ketiga, yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Barda sependapat dengan Masaki bahwa sistem hukum dan yurisdiksi nasional/tertorial memang mempunyai keterbatasan. Cyberspace sama sekali tidak terbebas dari peraturan negara, meskipun negara memiliki keterbatasan dalam mengatasi problem.

http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/

Dari pernyataan dia atas kami memberi tanggapan bahwa internet tidak bisa lepas dari hukum maupun peraturan karena diliat dari fenomena yg terjadi sekarang ataupun terkait tanggapan paran ahli tersebut begitu banyak manusia yg memberikan berita berita yg hoax ataupun meciptkan kebecian memberi komentar- komentar jahat yg mempengaruhi seseorang dan begitu banyak terjadinya di era sekarang tindak pidana yg dilakukan seseorang di sosial media, upaya hukum ini sangatlah penting dalam mengatur setiap masyarakat dalam mempergunakan sosial media ataupun memainkan platfrom yg mereka gunakan. Tetapi ketika kemajuan tersebut tidak mengakibatkan sesuatu hal yg melanggar hukum mungkin bisa saja internet di lepaskan atau di bebaskan dari hukum ataupun peraturan yg telah di tetapkan, tetapi seperti yg telah terjadi ataupun yg telah kita lihat begitu banyak hal-hal yg melanggar kwsusilaan di sosial media yg sebagimana mengakibatkan atau melakukan tindak pidana ketika ada yg memberi argument tentang internet harus di lepaskan dari hukum dan peraturan itu sudah sangat salah dan tidak bisa dilakukadilakukan, karena kita tidak bisa mengatur seseorang secara langsung saat seseorang memainkan sosial medianya.

[1]http://www.teknoup.com/news/17051/kominfo-jamin-kebebasan-berpendapat-di-dunia-maya/

[2]REVIEW BUKU) Matinya Kepakaran: Cermin Perilaku Kita di Dunia Maya

[3]https://www.hukumonline.com/berita/a/perkara-icybercrimei-butuh-prinsip-ubikuitas-hol3340

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai